
Pemalang Siapkan Perda Khusus, Awak Kapal Migran Bakal Lebih Terlindungi
Appik.or.id, Pemalang – Perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) migran kian mendapat perhatian serius. Selasa (2/9/2025), Pejuang Suara Pelaut (PSP) Indonesia dengan dukungan Environmental Justice Foundation (EJF) menggelar Workshop: Kolaborasi Strategis Menuju Peraturan Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran di Kabupaten Pemalang Berbasis Konvensi ILO 188.
Berlokasi di The Winner Premiere Hotel Pemalang, kegiatan ini menghadirkan diskusi mendalam soal implementasi Konvensi ILO 188, standar internasional yang menjamin hak-hak pekerja kapal perikanan.
Dukungan Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang dalam sambutannya menyatakan kegembiraan sekaligus dorongan atas terselenggaranya workshop tersebut. Ia menilai kegiatan ini bisa menjadi masukan berharga dalam perumusan kebijakan daerah.
“Pemalang ini pusatnya AKP migran. Fakta menunjukkan, ada 21 perusahaan Manning Agency di kota ini, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penempatan AKP migran. Workshop seperti ini sangat penting agar regulasi kita ke depan lebih berpihak pada pekerja,” ujarnya.
Bahas Kesenjangan dan Solusi
Tiga narasumber utama dihadirkan. Ir. Endroyono, S.E., M.M. (Fisher Analys) membuka sesi dengan pemahaman filosofis dan ruang lingkup Konvensi ILO 188. Kemudian, Muhamad Azhar, S.H., L.L.M. (Dosen FH UNDIP) memaparkan analisis kesenjangan antara kondisi ketenagakerjaan AKP migran di daerah dengan kebijakan yang ada. Sementara itu, Mulyadi (Migrant Care) memberikan refleksi advokasi Perda perlindungan PMI di Wonosobo sebagai pengalaman nyata yang bisa diadaptasi Pemalang.
Suara dari Aktivis Lokal
Ketua PSP, M. Kafandi, menegaskan bahwa PSP yang berkantor pusat di Pemalang ingin memberikan manfaat nyata bagi tanah kelahirannya.
“Jika kami menggandeng NGO internasional, sifatnya hanya pemantik dan sementara. Karena itu kami mendorong agar proyek kegiatan ini dapat bertransformasi menjadi Perda atau Perbup, agar perlindungan terhadap AKP migran tercipta secara permanen,” jelasnya.
Suara Purna Migran
Sekretaris Jenderal APPIK (Asosiasi Purna Migran Indonesia Korea), Didi Kusnadi, menyoroti pentingnya aspek reintegrasi. Ia menilai, perda yang sedang didorong jangan berhenti pada aspek kerja dan perlindungan di luar negeri, tetapi juga harus menjawab tantangan setelah kepulangan.
“Rata-rata pekerja AKP migran lebih dari tiga tahun di luar negeri, meninggalkan keluarga dan memberi ruang kerja bagi orang lain. Saat kembali, negara harus hadir menjamin kesempatan kerja dan wirausaha. Tidak cukup hanya Disnaker, dinas yang membidangi pemberdayaan manusia juga harus menyiapkan skema pelatihan agar mereka tidak bingung di masa purna tugasnya,” ujarnya.
Diskusi Santai, Hasil Berbobot
Suasana workshop berlangsung santai namun kaya makna. Banyak masukan konkret muncul, mulai dari peningkatan kualitas regulasi daerah hingga strategi pemberdayaan ekonomi untuk keluarga migran.
Workshop ini diharapkan menjadi pijakan awal terbangunnya kolaborasi strategis antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi purna migran dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah di Kabupaten Pemalang berbasis Konvensi ILO 188.
Jika berhasil diwujudkan, Pemalang akan menjadi salah satu daerah pelopor perlindungan AKP migran, sekaligus memberikan kepastian hukum dan sosial bagi ribuan pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung sektor perikanan di luar negeri.